.:: BERITA UTAMA ::.
KUTOARJO, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan anak melalui berbagai upaya, salah satunya dengan memfasilitasi penelitian mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia.
Selasa, (26/3/2024) LPKA Kutoarjo menerima kunjungan mahasiswa penelitian dari Fakultas Hukum Unnes untuk melakukan penelitian dengan judul "Kontruksi Pendekatan Yuridis Ilmiah Religius dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual", sedangkan mahasiswi dari Fakultas Hukum UII Desi Adi Rizki berjudul Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan terhadap Pelaku Tawuran Berstatus Pelajar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo."
"Penelitian ini sangat bermanfaat bagi LPKA Kutoarjo untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan Anak," ujar Arif.
"Fasilitas yang diberikan oleh LPKA Kutoarjo sangat membantu kami dalam melakukan penelitian ini," ujar Annisa salah satu mahasiswa yang melakukan penelitian.
Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi LPKA Kutoarjo dalam meningkatkan kualitas pembinaan Anak Binaan kedepannya.
Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah menambahkan ada beberapa manfaat penelitian bagi LPKA Kutoarjo, yaitu pertama, memperoleh masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas pembinaan anak
Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi, kedua Meningkatkan citra positif LPKA Kutoarjo sedangkan manfaat penelitian bagi mahasiswa: pertana, mendapatkan data dan informasi untuk penelitian, kedua meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pembinaan anak dan ketiga memperoleh pengalaman penelitian di lapangan
Tanti menambahkan, fasilitasi penelitian mahasiswa oleh LPKA Kutoarjo merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pembinaan anak. Kerjasama antara LPKA Kutoarjo dan perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi pembinaan anak di Indonesia.(DW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#LPKAKutoarjo
LPKA Kutoarjo Fasilitasi Penelitian Mahasiswa dari Fakultas Hukum Unnes dan UII
admin_lpkhususanakkutoarjo
MAGELANG – Momen Ramadhan tahun ini terasa istimewa bagi tiga Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1 Anak dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 Anak, Senin (20/3/2024).
Ketiga Anak Binaan tersebut masih dibawah usia 18 tahun dan telah menjalani masa pidana paling sedikit satu per dua (1/2) masa pidana, berkeakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum satu per dua masa pidana sebagai salah satu syarat administratif mendapatkan PB maupun CB sesuai pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, PB, CMB dan CB.
"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," ujar Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman. "Kami berharap, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan."
Sebelum diserahterimakan dengan Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang untuk proses pembinaan lebih lanjut, ketiga Anak Binaan dihadapkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal dengan didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto.
Suasana haru menyelimuti saat ketiga Anak tersebut dijemput oleh keluarganya Bapas Magelang. Salahs atu Anak Binaan tak kuasa menahan air matanya saat bertemu kembali dengan ibunya.
"Saya sangat senang dan bersyukur bisa berkumpul kembali dengan keluarga," ungkap Anak Binaan. "Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, ini berkah bulan ramadhan bagi saya untuk benar-benar berubah sesuai harapan keluarga dan masyarakat."
Pemberian SK Bebas Bersyarat ketiga Anak tersebut merupakan bukti komitmen LPKA Klas 1 Kutoarjo dalam memberikan pembinaan kepada anak agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang produktif.
Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Terima SK Bebas Bersyarat, Berkumpul Kembali dengan Keluarga di Bulan Ramadhan
admin_lpkhususanakkutoarjo
KUTOARJO, (22/3) – Ujian Sumatif Akhir Jenjang (US-AJ) Kejar Paket C tahun ajaran 2023/2024 resmi dimulai untuk Anak Binaan LPKA Klas I Kutoarjo. Bertempat di ruang kelas LPKA Klas I Kutoarjo berlangsung selama 5 hari kerja, dari Senin sampai Jumat, tanggal 18 – 22 Maret 2024. Ujian ini diikuti oleh Anak Binaan dari jenjang peserta didik Kejar Paket C.
US-AJ merupakan ujian yang diselenggarakan di akhir jenjang pendidikan Kejar Paket untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik dalam hal ini Anak Binaan. US-AJ diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mekar Aman sebagai mitra LPKA Klas I Kutoarjo dalam pemenuhan pendidikan untuk Anak Binaan.
Salah satu Anak Binaan peserta didik Kejar Paket C, mengaku antusias mengikuti US-AJ, dan sudah belajar dengan giat untuk ujian ini. Sehingga bisa mengerjakan soal-soalnya dengan baik.
Pangarso, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mekar Aman, mengatakan bahwa pelaksanaan US-AJ tahun ini berjalan lancar. "Tidak ada kendala yang berarti selama ujian berlangsung, berharap hasil US-AJ-nya memuaskan sehingga dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi." ungkapnya. (AP)
#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#lpkakutoarjo
#pkbmtunasmekaraman
LPKA Klas I Kutoarjo Laksanakan Ujian Sumatif Akhir Anak Binasn Jenjang Kejar Paket C
admin_lpkhususanakkutoarjo
KUTOARJO, Dua mahaswi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan Universitas Islam Indonesia melakukan pemaparan proposal penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo, Kamis (21/03/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa yang mau melakukan penelitian di LPKA Klas 1 Kutoarjo.
Mahasiswa yang melakukan pemaparan tersebut yaitu Anisa Yuliani dengan judul proposal penelitian skripsi "Kontruksi Pendekatan Yuridis Ilmiah Religius dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual", sedangkan mahasiswi dari Fakultas Hukum UII Desi Adi Rizki berjudul Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan terhadap Pelaku Tawuran Berstatus Pelajar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo."
Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan di LPKA Kutoarjo dengan melibatkan unsur perguruan tinggi.
"Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dapat membantu kami untuk mengetahui apa yang terbaik bagi Anak Binaan," kata Arif Rahman.
Selain itu, Arif Rahman juga berharap agar penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Semoga penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam upaya menyadarkan Anak Binaan baik secara pribadi, sebagai bagian dari masyarakat maupun sebagai bagian dari generasi penerus bangsa," harapnya.
Kegiatan pemaparan proposal penelitian ini dihadiri dan dibahas oleh Kepala Seksi Pembinaan Tanti Widiyanah, Kasubsi Bimkemaspa Dedy Winarto dan JFU Sub Seksi BImkemaspa Lisa Milda Pratiwi serta notulen mahasiswa magang dari Fakultas psikologi Universitas Diponegoro.(DW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
2 Mahasiswi Paparkan Proposal Penelitian di LPKA Klas 1 Kutoarjo
admin_lpkhususanakkutoarjo
KUTOARJO, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LPKA Klas 1 Kutoarjo mengadakan sidang guna membahas program pembinaan dan sanksi arutan disiplin bagi Anak Binaan yang melanggar, Jumat, (15/3/2024). Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota TPP, termasuk wali pemasyarakatan, Ketua PKBM Tunas Mekar Aman dan 5 mahasiswa magang dari Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Sidang dibuka oleh Ketua sidang sekaligus Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah. Sedangkan materi dan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) Bapas dibacakan oleh sekretaris TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto. Dedy menjelaskan bahwa program pembinaan di LPKA Kutoarjo meliputi pendidikan melalui pendidikan kesetaraan paket A, B dan C, latihan keterampilan, keagamaan, dan pembinaan kepribadian. Selain itu, agenda membahasa usulan integrasi Cuti Bersyarat Anak Binaan yang telah lengkap secara administratif maupun substantifnya.
Selanjutnya, TPP membahas tentang sanksi aturan disiplin bagi Anak Binaan yang melanggar peraturan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan khusus bagi Anak dan Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-15.PR.01.01 Tahun 2019 tentang Penetapan Lapas Pilot Project Maximum Security, Medium Security dan Minimum Security. TPP menyepakati bahwa sanksi arutan disiplin tingkat berat, sedang dan ringan harus melibatkan partisipasi Anak Binaan melalui sosialisasi untuk menampung masukan dan kesepakatan bersama sebelum direkomendasikan kepada Kepala LPKA Kutoarjo untuk diputuskan. Melalui penerapan disiplin positif secara konsisten dan proporsional agar Anak Binaan didorong memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, komitmen selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo.