KUTOARJO, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LPKA Klas 1 Kutoarjo mengadakan sidang guna membahas program pembinaan dan sanksi arutan disiplin bagi Anak Binaan yang melanggar, Jumat, (15/3/2024). Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota TPP, termasuk wali pemasyarakatan, Ketua PKBM Tunas Mekar Aman dan 5 mahasiswa magang dari Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Sidang dibuka oleh Ketua sidang sekaligus Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah. Sedangkan materi dan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) Bapas dibacakan oleh sekretaris TPP sekaligus Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto. Dedy menjelaskan bahwa program pembinaan di LPKA Kutoarjo meliputi pendidikan melalui pendidikan kesetaraan paket A, B dan C, latihan keterampilan, keagamaan, dan pembinaan kepribadian. Selain itu, agenda membahasa usulan integrasi Cuti Bersyarat Anak Binaan yang telah lengkap secara administratif maupun substantifnya.
Selanjutnya, TPP membahas tentang sanksi aturan disiplin bagi Anak Binaan yang melanggar peraturan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan khusus bagi Anak dan Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-15.PR.01.01 Tahun 2019 tentang Penetapan Lapas Pilot Project Maximum Security, Medium Security dan Minimum Security. TPP menyepakati bahwa sanksi arutan disiplin tingkat berat, sedang dan ringan harus melibatkan partisipasi Anak Binaan melalui sosialisasi untuk menampung masukan dan kesepakatan bersama sebelum direkomendasikan kepada Kepala LPKA Kutoarjo untuk diputuskan. Melalui penerapan disiplin positif secara konsisten dan proporsional agar Anak Binaan didorong memiliki rasa tanggung jawab, disiplin, komitmen selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo.