MAGELANG - Setelah menjalani masa pembinaan dengan tekun dan menunjukkan perubahan sikap yang positif, salah satu Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo asal Kota Pekalongan akhirnya berhak atas program pembebasan bersyarat (PB)setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Jum'at (26/1/2024) menjadi momen penuh haru dan harapan bagi Anak Binaan tersebut dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembinaannya sehingga bisa menjalani PB dan diserah terimakan ke Bapas Magelang.
"Saya sangat bersyukur atas kesempatan kedua ini," ujar Anak Binaan tersebut dengan mata berkaca-kaca saat menerima surat pembebasan. "Saya tidak akan menyia-nyiakannya. Saya berjanji akan fokus untuk masa depan yang lebih baik, terus belajar menyelesaikan pendidikan jenjang SMP, berkarya, dan menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat serta menjadi warga negara yang taat hukum."
Pembebasan bersyarat ini tidak hanya membawa harapan bagi Anak Binaan, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan program pembinaan di LPKA Klas I Kutoarjo. Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman menyampaikan, "Pembebasan Berysrat dan Cuti Bersyarat menjadi salah satu motivasi terukur bagi anak-anak binaan . Kami selalu berusaha memberikan bekal dan kesempatan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab."
Anak Binaan yang menjalani PB tersebut kini akan menjalani masa transisi di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Selama masa tersebut, ia akan terus mendapatkan pendampingan dan bimbingan untuk memastikan keberhasilan reintegrasinya ke masyarakat.
Program PB dan CB ini diharapkan dapat memberikan perspektif positif terhadap program pembinaan para Anak Binaan. Kisah salah satu Anak Binaan LPKA Kutoarjo ini membuktikan bahwa setiap individu, terlepas dari kesalahan masa lalu, memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi secara positif kepada masyarakat.(DW)
#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo