LPKA Klas 1 Kutoarjo Beri Edukasi Pelajar SMP N 34 Purworejo tentang Bahaya Bullying

LPKA Klas 1 Kutoarjo Beri Edukasi Pelajar SMP N 34 Purworejo tentang Bahaya Bullying

PURWOREJO, - Kasus bullying atau perundungan masih marak terjadi dikalangan pelajar. Melalui program P5 (proyek penguatan profil pelajar pancasila), SMP N 34 Purworejo menggandeng Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menggelar kegiatan Pencegahan Perundungan di lingkungan pelajar dengan tema "Sekolah Nyaman tanpa perundungan", Rabu (24/1/2024).

Kegiatan dilaksanakan di indoor SMP N 34 Purworejo dengan diikuti oleh 196 siswa baik kelas 7 maupun kelas 8. Dalam sambutannya, kepala Sekolah SMP N 34 Purworejo Haryono,S.Pd menekankan pentingnya pencegahan bullying secara masif di sekolah melalui kerjasama dengan TNI maupun Polri termasuk LPKA Klas 1 Kutoarjo yang menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah. Melalui program P5 inilah, kegiatan edukasi ini bisa diwujudkan bersama agar para siswa ada pemahaman yang baik tentang dampak hukum yang diakibatkan oleh tindakan kenakalan remaja.

Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman Bc,IP,SH,MH melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas & PA), Dedy Winarto yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa perundungan merupakan salah satu masalah sosial yang perlu ditangani secara serius. "Perundungan dapat berdampak negatif bagi korban, baik secara fisik, psikologis maupun sosial," ujar Dedy.

Dedy menjelaskan pengertian perundungan, jenis-jenis perundungan, dampak perundungan, dan cara-cara mencegah perundungan termasuk jenis pidana hukum dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku perundungan didasarkan pada kasus-kasus pidana yang terjadi pada ABH di LPKA Klas 1 Kutoarjo.

Dedy Winarto juga menjelaskan bahwa perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di sekolah. Oleh karena itu, penting bagi para pelajar untuk mengetahui cara-cara mencegah perundungan.

"Jika kamu menjadi korban perundungan, jangan takut untuk melapor kepada orang tua, guru, atau teman yang kamu percaya," kata Dedy.

Pada akhir kegiatan, para siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber. Para siswa-siswi terlihat antusias mengikuti kegiatan ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari kalangan siswa-siswi yang dikemas dalam bentuk talk show sehingga lebih rileks dan tidak kaku.

Selain karena memenuhi undangan dari SMP N 34 Purworejo, kegiatan edukasi pencegahan perundungan ini merupakan salah satu upaya LPKA Kutoarjo ntuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar, tentang bahaya perundungan. Hal ini juga menunjang LPKA Klas 1 Kutoarjo yang telah meraih predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) (21/11/2023) lalu dengan nilai maksimal yakni 150. LPKA Kutoarjo juga berpartisipasi aktif dalam memberikan edukasi pada masyaralat sekitar salah satunya melalui sekolah maupun kampus. (DW)


#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini6
Kemarin130
Minggu ini725
Bulan ini2486
Total 61290

19-05-2024