Sambut Pemilu 2024, Pastikan Integritas dan Netralitas Pegawai, Kepala LPKA Tunjuk Satgas Netralitas ASN dan PPNPN

Sambut Pemilu 2024, Pastikan Integritas dan Netralitas Pegawai, Kepala LPKA Tunjuk Satgas Netralitas ASN dan PPNPN

KUTOARJO (29/01) - Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melakukan langkah konkret dengan melantik Satuan Tugas (Satgas) Netralitas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan integritas dan netralitas pegawai dalam menghadapi tahun politik yang semakin dekat.

LPKA Kutoarjo, salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah, turut serta dalam kegiatan pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Pengukuhan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Pengukuhan Satgas Netralitas dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2024, di Aula Sahardjo LPKA Kutoarjo. Acara ini dihadiri oleh Kepala LPKA Kutoarjo, Pejabat Struktural, serta seluruh Pegawai di LPKA Kutoarjo. Selain itu, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah juga mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Dalam pengukuhan tersebut, dilakukan juga pemasangan badge Netralitas oleh Kakanwil kepada Satgas Netralitas, kemudian diikuti oleh Kepala LPKA memasangkan badge kepada Satgas Satgas Netralitas yang ditunjuk oleh Kepala LPKA Kutoarjo. Hal ini sebagai simbol komitmen bagi pegawai dalam menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pengukuhan Satgas Netralitas merupakan langkah konkret yang diambil untuk menjaga kondusivitas dan netralitas dalam menyambut tahun politik. Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, ASN diharapkan tetap netral, tidak terintervensi, tidak memihak, dan bebas dari tuntutan politik. ASN juga diingatkan untuk tidak berpolitik praktis, tidak berpihak, dan tidak ikut berkampanye.

Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nomor W.13-166.KP.05.02 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN. Tugas utama Satgas adalah memberikan sosialisasi netralitas kepada pegawai, memastikan pegawai menandatangani Ikrar Netralitas, mengidentifikasi titik-titik rawan pelanggaran netralitas, melakukan pengawasan terhadap pegawai, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN.

Diharapkan, dengan adanya Satgas Netralitas ASN dan PPNPN di LPKA Kutoarjo dapat menjaga kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran netralitas. Melalui pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan yang efektif, integritas dan netralitas pegawai dapat terjaga dengan baik. (CS)

#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#Lpkakutoarjo

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini118
Kemarin127
Minggu ini707
Bulan ini2468
Total 61272

18-05-2024