MAGELANG, - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo membebaskan 1 Anak Binaan melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (17/1/2024). Anak Binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) sesuai pasal 13 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Arif Rahman, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak Anak Binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat merupakan bentuk pembinaan Anak Binaan di luar LPKA," kata Pria kelahiran Tegal ini. "Para Anak Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat tetap wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)."
Mantan Kepala Lapas Klas IIA Bangli ini berharap agar Anak Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. Mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.
"Kami berharap Anak Binaan tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Arif. "Mereka juga harus terus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Bapas."
Selain pembebasan bersyarat, LPKA Klas I Kutoarjo juga memberikan berbagai program pembinaan kepada Anak Binaan, antara lain program pendidikan kejar paket A,B dan C, pelatihan keterampilan, program keagamaan, dan program kepramukaan, perikanan, laundry, karawitan, komputer dan lain-lain. Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas diri Anak Binaan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Anak Binaan dihadapkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal dan selanjutnya diserahterimakan ke Bapas Magelang oleh Kepala Sub Seksi Bimkemas & PA Dedy Winarto.(DW)
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#pemasyarakatan
#kumhamjateng
#lpkakutoarjo