Penuhi Syarat, 3 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

Penuhi Syarat, 3 Anak Binaan LPKA Kutoarjo Jalani Pembebasan Bersyarat

KUTOARJO, Sebanyak 3 Anak Binaan Pemasyarakatan (ABP) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menjalani pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (3/1/2024).
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada ABP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
ABP dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo sebelum diserah terimakan ke Bapas Magelang.

Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Arif Rahman, mengatakan bahwa syarat administratif yang harus dipenuhi ABP untuk mendapatkan PB dan CB antara lain telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 dari masa hukuman yang dijatuhkan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana, dan bersedia untuk mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara itu, syarat substantif yang harus dipenuhi narapidana antara lain telah menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, dan memiliki jaminan sosial dari keluarga atau masyarakat.

"Pembebasan bersyarat merupakan salah satu program pembinaan ABP yang bertujuan untuk mengembalikannya ke masyarakat secara bertahap," kata alumni Poltekip angkatan 25 ini.

Ke-3 ABP yang menjalani PB dan CB tersebut terdiri dari 1 Anak kasus penganiayaan dan 2 Anak lainnya kasus pencurian. Ketiganya masih kategori Anak usia dibawah 18 tahun dan mereka telah menjalani separuh masa pidana.

Pada kesempatan tersebut, Arif Rahman berpesan kepada para narapidana yang telah mendapatkan PB dan CB agar dapat menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik. Mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

"Jangan mengulangi perbuatan yang membuat kalian bermasalah dengan hukum," kata mantan Kepala Bapas Klas 1 Surabaya ini.

Salah satu ABP yang menjalani PB, asal Kabupaten Tegal mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji akan menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik dan tidak akan mengulangi hal-hal yang melanggar hukum.

"Saya akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat," pungkasnya.(DW)


#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini120
Kemarin127
Minggu ini709
Bulan ini2470
Total 61274

18-05-2024