KUTOARJO, 8 Maret 2024 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Jum'at, (8/3/2024). Sidang ini dihadiri oleh seluruh anggota TPP, termasuk Wali Pemasyarakatan dan undangan.
Sidang TPP kali ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya:
Usulan hak integrasi pembebasan bersyarat untuk 2 Anak Binaan dan Cuti bersyarat 4 Anak.
Selain itu usulan remisi hari raya idul fitri tahun 2024, kegiatan sholat tetawih dan tadarus malam selama bulan ramadhan, layanan family link, layanan kunjungan tatap muka, sekolah Anak Binaan dan layanan pengiriman paket dari rumah.
“Melalui sidang ini, kami ingin memastikan bahwa Anak Binaan mendapatkan hak-haknya dan mengikuti program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa TPP juga berperan dalam memberikan rekomendasi kepada LPKA terkait dengan pembinaan Anak Binaan.
“Rekomendasi dari TPP ini sangat penting bagi kami dalam menentukan langkah selanjutnya dalam pembinaan Anak Binaan,” kata Arif.
Sidang TPP LPKA Klas 1 Kutoarjo berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting terkait dengan pembinaan Anak Binaan. LPKA Klas 1 Kutoarjo berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan terbaik bagi Anak Binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.(DW)
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#KemenPANRB
#Ditjenpas
#LPKAKutoarjo