Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Terima SK Bebas Bersyarat, Berkumpul Kembali dengan Keluarga di Bulan Ramadhan

Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo Terima SK Bebas Bersyarat, Berkumpul Kembali dengan Keluarga di Bulan Ramadhan

MAGELANG – Momen Ramadhan tahun ini terasa istimewa bagi tiga Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1 Anak dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 Anak, Senin (20/3/2024).

Ketiga Anak Binaan tersebut masih dibawah usia 18 tahun dan telah menjalani masa pidana paling sedikit satu per dua (1/2) masa pidana, berkeakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 bulan terakhir dihitung sebelum satu per dua masa pidana sebagai salah satu syarat administratif mendapatkan PB maupun CB sesuai pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, PB, CMB dan CB.

"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat," ujar Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman. "Kami berharap, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan."

Sebelum diserahterimakan dengan Balai Pemasyarakatan Klas II Magelang untuk proses pembinaan lebih lanjut, ketiga Anak Binaan dihadapkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Purworejo untuk pengawasan awal dengan didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto.

Suasana haru menyelimuti saat ketiga Anak tersebut dijemput oleh keluarganya Bapas Magelang. Salahs atu Anak Binaan tak kuasa menahan air matanya saat bertemu kembali dengan ibunya.

"Saya sangat senang dan bersyukur bisa berkumpul kembali dengan keluarga," ungkap Anak Binaan. "Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, ini berkah bulan ramadhan bagi saya untuk benar-benar berubah sesuai harapan keluarga dan masyarakat."

Pemberian SK Bebas Bersyarat ketiga Anak tersebut merupakan bukti komitmen LPKA Klas 1 Kutoarjo dalam memberikan pembinaan kepada anak agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi insan yang produktif.

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini14
Kemarin146
Minggu ini14
Bulan ini788
Total 59592

06-05-2024