BANDUNG (1/02) - Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024, Kepala LPKA, Arif Rahman, bersama Ketua Tim ZI sekaligus Kepala Seksi Perawatan, Ahmad Baihaqi dan 1 orang operator mengikuti kegiatan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari – 3 Februari 2024 bertempat di Hotel Aryaduta Bandung.
Berselang satu hari, pada tanggal 1 Februari 2024 Pembukaan kegiatan Analisa Dokumen Data Dukung Satker WBBM Tahun 2024 dibuka secara resmi.
Penyampaian laporan kegiatan yang dibawakan oleh Kepala Biro Perencanaan (Karoren), Ida Asep Somara mengawali jalannya kegiatan. Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Deputi Pemberdayaan Reformasi Birokrasi (Deputi PanRB), Kamarudin.
Dalam kesempatannya, Kamarudin mengulas secara detail perihal Reformasi Birokrasi, permasalahan umum gagal WBK-WBBM dan Evaluasi ZI serta kriteria penetapan WBK-WBBM. Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Y. Ambeg Paramarta memberikan arahan di kegiatan ini.
Kepala Badan Kebijakan Strategis Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramatha, turut hadir langsung memberikan arahan, “Dengan analisis data yang cermat, usulan dapat didasarkan data data dukung yang valid, meningkatkan akurasi perencanaan, dan memastikan implementasi dan stategi wbbm 2024” terangnya.
Setelah memberikan arahan, sebagai tanda pembukaan kegiatan secara resmi, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Kepala Badan Kebijakan Strategis Hukum dan HAM, Ambeg Paramatha, Perwakilan KemenPAN-RB Kamaruddin, bersama dengan Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara melakukan pemukulan gong.
Kegiatan pembukaan berakhir pada pukul 11.00 WIB, dan akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan acara inti dengan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja usulan WBBM Tahun 2024 yang dipandu langsung oleh KemenPAN-RB serta Inspektorat Wilayah VI.(CS)
(Berlanjut ke part III)
#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#lpkakutoarjo