2 Pegawai LPKA Kutoarjo Ikuti Sostek Pemasyarakatan tentang Mekanisme Kerja APK dan PPK di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

2 Pegawai LPKA Kutoarjo Ikuti Sostek Pemasyarakatan tentang Mekanisme Kerja APK dan PPK di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah

SEMARANG, Dua orang pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Mekanisme Kerja Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah,. Sosialisasi ini berlangsung selama 2 hari, Senin (4/3) sampai dengan Selasa (5/3) di Aula Basudewa Kresna.

Kedua pegawai LPKA Kutoarjo yang mengikuti sosialisasi tersebut yaitu Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto dan JFU Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian, Tri Wahyuni.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang mekanisme kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), APK dan PK dalam melaksanakan pembimbingan dan pendampingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Administrasi Hajrianor menyampaikan beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada. Hal itu dikatakannya saat mewakili Kakanwil dalam membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan.
"Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah," kata Hajrianor

Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.

"Surat Edaran ini mengatur mengenai Syarat, Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA," lanjut Kadivmin yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi isu aktual kebijakan tentang PPK, penyusunan litmas pembinaan awal, litmas pembinaan lanjutan dan pemindahan disertai praktek disampaikan oleh Analisis Kebijakan Madya pada Ditjenpas, Giyanto.

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini110
Kemarin127
Minggu ini699
Bulan ini2460
Total 61264

18-05-2024