Anak Binaan LPKA Kutoarjo Diwawancarai PK Bapas Magelang, Proses Litmas Kelayakan Usulan Pembebasan Bersyarat

Anak Binaan LPKA Kutoarjo Diwawancarai PK Bapas Magelang, Proses Litmas Kelayakan Usulan Pembebasan Bersyarat

KUTOARJO - Kamis, (1/2/2024) Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo diwawancarai oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, untuk proses penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap Anak yang akan diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Litmas dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Anak Binaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PB.

Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah, mengatakan bahwa litmas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian PB. Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang Anak Binaan, perkembangan pembinaan yang telah dijalani, serta kesiapan Anak Binaan tersebut untuk kembali ke masyarakat.

"Litmas dilakukan secara objektif dan profesional," kata Tanti. "PK Bapas mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk Anak Binaan secara langsung, keluarga, korban dan pemerintah desa setempat dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya."

Menurut Tanti, hasil litmas akan menjadi pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) LPKA Kutoarjo dalam memberikan rekomendasi kepada Kepala LPKA Kutoarjo apakah Anak Binaan tersebut layak mendapatkan PB atau tidak. Jika Anak Binaan tersebut dinyatakan layak mendapatkan PB, maka akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam pelaksanaan litmas, PK Bapas Magelang, Dewi SUkmaningsih melakukan wawancara mendalam dengan Anak Binaan, keluarga, dan masyarakat sekitar tempat tinggal Anak Binaan. Selain itu, PK juga melakukan observasi langsung ke tempat tinggal Anak Binaan.

Salah satu Anak Binaan yang sedang menjalani litmas adalah seorang Anak Binaan asal Kabupaten Cilacap. Ia telah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan atas kasus persetubuhan Anak dibawah umur. Ia mengaku telah menyadari kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Anak Binaan tersebut juga telah mendapatkan dukungan dari keluarga. Sedangkan dukungan dari masyarakat disekitar tempat tinggalnya, nantinya menunggu proses litmas lanjutan (home visit) dari PK Bapas Nusakambangan.

"Saya ingin segera kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik, belajar untuk taat hukum dan melanjutkan sekolah" kata Anak Binaan tersebut.

Tanti berharap, dengan dilakukannya litmas secara objektif dan profesional, maka dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam pemberian PB. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anak Binaan yang mendapatkan PB benar-benar telah memenuhi persyaratan dan siap untuk kembali ke masyarakat.(DW)
#KumhamPASTI
#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#Lpkakutoarjo
#Bapasmagelang
#Bapasnusakambangan

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini120
Kemarin127
Minggu ini709
Bulan ini2470
Total 61274

18-05-2024