KUTOARJO, LPKA Klas I Kutoarjo dalam memberikan peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar kepada Anak Binaan, kembali membagikan kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri baik perlengkapan mandi maupun peralatan kebersihan (Senin, 12/02/2023).
Pembagian alat mandi ini merupakan hak WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu komitmen LPKA Klas I Kutoartjo dalam melayani kebutuhan dasar Anak Binaan, diantaranya kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri yang mana pelaksanaanya dilakukan rutin satu bulan sekali.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo menyampaikan bahwa "pembagian ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terhadap Hak Anak Binaan, khususnya dalam rangka terjaganya kebersihan dan kesehatan Anak, semoga dengan kembali dibagikannya peralatan mandi ini tingkat kesehatan para Anak Binaan semakin terjaga dengan baik", Tuturnya
Dengan adanya Kegiatan rutin pembagian alat mandi secara berkala diharapkan setiap Anak Binaan tidak berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai penyakit. Pembagian ini disambut antusias dan senang oleh Anak Binaan. (S.I)
#KemenkumhamRI
#KemenPANRB
#KumhamPASTI
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo
#WBK_WBBM2024