Analisa Data Dukung WBBM 2024: Mindset WBBM Adalah Keberlanjutan (part III)

Analisa Data Dukung WBBM 2024: Mindset WBBM Adalah Keberlanjutan (part III)

BANDUNG (01/02)- Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas untuk meraih predikat WBBM dari Kemenpan RB di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024, berbagai kegiatan telah dilaksanakan. Salah satu kegiatan yang menarik adalah Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024 yang diikuti oleh Kepala LPKA, Arif Rahman, Ketua Tim ZI serta Kepala Seksi Perawatan, Ahmad Baihaqi, dan satu orang operator. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 31 Januari hingga 3 Februari 2024 di Hotel Aryaduta Bandung.

Dalam sesi kegiatan tersebut, pada hari kedua di Hotel Arya Duta Bandung, dilakukan bedah Laporan Kinerja Evaluasi (LKE) yang dipandu oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu Afif. Afif menjelaskan beberapa hal terkait mindset WBBM yang dimaksud Kemenpan, narasi dalam catatan LKE seharusnya, serta beberapa bonus informasi yang diberikan pada Analisa Data Dukung WBBM kepada peserta di hotel Arya Duta Bandung.

Afif menjelaskan bahwa dalam usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk tahun 2024, terdapat kesalahan dalam mindset yang dibangun. Ketika mengusulkan WBBM, mindset Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) masih terbawa, padahal yang seharusnya dibangun adalah "keberlanjutan" dari perubahan yang telah dilakukan. Afif menjelaskan bahwa WBK merupakan tahap perubahan, sedangkan WBBM merupakan tahap keberlanjutan yang harus, dan memiliki dampak kepada pengguna layanan.

Menurut Afif, untuk tahun 2024, syarat administrasi pengusulan Zona Integritas dipangkas dari 11 menjadi 4. Keempat syarat administrasi tersebut adalah surat pengusulan pimpinan, Laporan Kinerja Evaluasi (LKE), Surat Perintah Tugas Jabatan Masing-Masing (SPTJM), dan Laporan Pelaksanaan Survei.

Dalam diskusi yang berlangsung pada LKE, Afif mengulas beberapa hal menarik. Misalnya, dalam diskusi di bagian POKJA I Manajemen Perubahan, terdapat perbedaan pemahaman terkait adanya dokumen mekanisme seleksi Tim Zona Integritas. Salah satu peserta diskusi menyatakan bahwa sudah ada dokumen mekanisme yang jelas mengenai seleksi Tim Zona Integritas, seperti Laporan Seleksi,dan itu merupakan bagian dari prosedur yang dimaksud. Namun, Afif memberikan penilaian maksimal "B" dari nilai tertinggi "A" sebagai respon terhadap hal tersebut. Karena dokumen atau berkas mekanisme harus merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau bagan alur, dan ada ketentuan yang musti di narasikan.

Kemudian mencakup POKJA II Penataan Tata Laksana. Dalam diskusi ini, dibahas mengenai SOP yang harus sudah diperbarui. Ada inovasi dalam SOP, seperti adanya rekap SOP yang standar dan sudah dilengkapi.

Selain itu, Canggih Angga Wicaksono dari Kemenpan RB juga memberikan penjelasan tambahan. Ia menjelaskan tentang cara Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan pengecekan bukti data dukung. Misalnya, jika sebuah kementerian mengusulkan 40 usulan Zona Integritas, sedangkan total usulan dari seluruh kementerian ada lebih dari 1000, maka TPN hanya memiliki 80 orang evaluator dari Kemenpan RB. Oleh karena itu, Kemenpan menggunakan metode sampling untuk mengevaluasi dokumen dari unit kerja. Jika terdapat 10 kantor wilayah yang diusulkan, maka akan diambil 1 sampel untuk dievaluasi. Begitu pula jika terdapat 20 unit kerja Lapas/Rutan, akan diambil 1 sampel juga.(CS)

(berlanjut ke part IV)

#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#lpkakutoarjo

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini110
Kemarin127
Minggu ini699
Bulan ini2460
Total 61264

18-05-2024