LPKA Klas 1 Kutoarjo Fasilitasi Penelitian Kemasyarakatan Pembebasan Bersyarat

LPKA Klas 1 Kutoarjo Fasilitasi Penelitian Kemasyarakatan Pembebasan Bersyarat

KUTOARKO, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo memfasilitasi penelitian kemasyarakatan (litmas) pembebasan bersyarat kepada 2 orang Anak Binaan. Litmas dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Arif Dwi Riyanto.

Litmas dilakukan untuk mengetahui apakah Anak Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain telah menjalani sekurang-kurangnya 1/2 masa pidana untuk kategori Anak dan 2/3 masa pidana untuk usia dewasa 18 tahun atau lebih, berkelakuan baik sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir untuk anak dan 9 bulan terakhir untuk dewasa, dan memiliki jaminan dari keluarga atau lembaga.

"Litmas ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anak Binaan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Arif.

Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses pembebasan bersyarat bagi Anak binaan yang memenuhi syarat. "Pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya reintegrasi sosial bagi Anak" kata Arif. "Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada Anak Binaan agar mereka dapat menerima hak-hak mereka dengan baik," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arif Rahman juga mengingatkan kepada Anak Binaan yang mengikuti litmas untuk tetap menjaga sikap dan perilakunya selama menjalani masa pidana. "Pastikan Anda telah memenuhi semua syarat yang ditentukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Arif "Jaga sikap dan perilaku Anda selama menjalani masa pidana agar Anda dapat segera kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Salah satu Anak Binaan yang mengikuti litmas, Sugeng, mengaku bersyukur telah diberikan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Saya akan berusaha untuk memenuhi semua syarat yang ditentukan agar saya dapat segera bebas," kata salah satu Anak. "Saya akan menjaga sikap dan perilaku saya selama menjalani masa pidana," imbuhnya.

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak yang diberikan kepada Anak Binaan yang telah memenuhi syarat. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Anak untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupannya secara normal.(DW)


#KumhamPASTI
#KemenpanRB
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini118
Kemarin127
Minggu ini707
Bulan ini2468
Total 61272

18-05-2024