Bisa Jalani Puasa di Rumah, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima Surat Keputusan Cuti Bersyarat

Bisa Jalani Puasa di Rumah, Anak Binaan LPKA Kutoarjo Terima Surat Keputusan Cuti Bersyarat

KUTOARJO, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat (CB) kepada satu orang Anak Binaan, Rabu (13/3/2024). Penyerahan SK CB ini dilakukan oleh Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa) Dedy Winarto.

Anak Binaan diserahterimakan untuk pengawasan dan bimbingan awal ke Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang Nawang Wulan oleh Kasubsi Bimkemaspa LPKA Kutoarjo Dedy Winarto bersama orang tua Anak Binaan yang telah menunggu di Bapas.

Arif Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian CB ini merupakan bentuk penghargaan kepada Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

"Pemberian CB ini diharapkan dapat memotivasi Anak Binaan lainnya untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ," ujar Arif.

Arif juga berpesan kepada kedua Anak Binaan yang menerima CB untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kembalilah ke masyarakat dan jadilah orang yang bermanfaat bagi keluarga dan orang lain. Ingat taati norma dan hukum agar tidak terjerumus dalam pelanggaran tindak pidana," pesan Arif.

Anak Binaan yang menerima SK CB tersebut mengaku senang dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan.

"Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya ingin membantu ibu di rumah karena ayah telah meninggal dunia," ujar Anak Binaan tersebut.

"Saya ingin menjadi orang yang lebih baik dan tidak ingin mengulangi perbuatan saya lagi," ujarnya.

SK CB telah turun sejak 19 januari 2024, namun pelaksanaannya sesuai dengan tanggal yang tertera dalam SK tersebut yakni 2/3 dari masa total pidana mengingat Anak sudah masuk kategori dewasa yakni telah berumur 18 tahun 5 bulan.
"Ini dikatakan SK menunggu Anak Binaan karena telah turun terlebih dahulu sebelum tanggal jatuh tempo pelaksanaan CB tersebut," ungkap Arif.

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini131
Kemarin213
Minggu ini1015
Bulan ini759
Total 59563

05-05-2024