KUTOARJO, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ahli muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Diyah Purwanti melakukan wawancara dengan salah satu Anak Binaan dalam rangka pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan Cuti Bersyarat. Wawancara tersebut dilakukan di ruang kelas pendidikan kesetaraan Paket A, Kamis (18/1/2024).
Dalam wawancara tersebut, PK Bapas menanyakan berbagai hal kepada Anak Binaan, di antaranya tentang latar belakang kasus, perkembangan pembinaan, dan kesiapannya untuk menjalani Cuti Bersyarat.
Klien Bapas tersebut mengaku bahwa dirinya telah menyesali perbuatannya dan bertekad untuk berubah menjadi lebih baik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani Cuti Bersyarat dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Diyah menjelaskan bahwa Cuti Bersyarat adalah salah satu bentuk hak Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Cuti Bersyarat diberikan kepada Anak Binaan yang telah menjalani masa pidana paling sedikit satu per dua (1/2) dari masa pidana yang dijatuhkan hakim.
Pendampingan dari Penjamin dan Pemerintah Setempat
Selain melakukan wawancara dengan Anak Binaan tersebut, PK Bapas juga nantinya akan melakukan wawancara dengan penjaminnya dan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo Arif Rahman melalui Kepala Seksi Pembinaan Tanti Widiyanah sangat mendukung litmas yang dilakukan oleh para PK Bapas dalam program integrasi. Laporan litmas PK Bapas nantinya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk direkomendasikan kepada kepala LPKA terkait disetujui ataupun ditolak usulan hak cuti bersyarat Anak Binaan tersebut.(DW)
#KumhamPASTI
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#KumhamJateng
#LPKAKutoarjo