Analisa Data Dukung WBBM 2024: Unit kerja WBBM adalah yang Layak Menjadi Percontohan (part IV)

Analisa Data Dukung WBBM 2024: Unit kerja WBBM adalah yang Layak Menjadi Percontohan (part IV)

BANDUNG (02/02) Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo, Arif Rahman, bersama Ketua Tim Zona Integritas (ZI) sekaligus Kepala Seksi Perawatan, Ahmad Baihaqi, dan 1 orang operator mengikuti kegiatan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Usulan WBBM Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari hingga 3 Februari 2024, di Hotel Aryaduta Bandung.

Pada kegiatan hari ketiga tersebut, seluruh peserta kegiatan mengikuti pengarahan dari Evluator TPN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yang diwakili oleh Canggih Angga Wicaksono. Pengarahan tersebut fokus pada pokja akuntabilitas, pokja pengawasan, dan pokja pelayanan publik.

Beliau menjelaskan, dalam rencana aksi yang disusun, terdapat kekurangan dalam hal penetapan target yang terukur. Setidaknya, terdapat 3 hal yang harus dijelaskan dalam rencana aksi, yaitu kondisi indikator, alat ukur yang digunakan, dan target yang ingin dicapai, serta relevansinya dengan tujuan reformasi birokrasi dan zona integritas.

“Kekhawatiran muncul mengenai implementasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), karena seringkali WBBM masih dianggap sebagai suatu proyek yang kurang dianggap serius. Dalam hal ini, semua pihak harus memahami bahwa WBBM harus diberikan kepada unit-unit yang dinilai layak sebagai percontohan” tutur Canggih.

Selain itu, pemantauan dan evaluasi (Lembar Kerja Evaluasi/LKE) juga harus memberikan dampak yang nyata. Tidak cukup hanya memenuhi tuntutan formal, tetapi perlu melihat terlebih dahulu rencana yang telah disusun, apa yang harus diubah, dan perubahan apa yang harus diwujudkan. Tim yang bertanggung jawab juga perlu memiliki logika berpikir yang jelas, dan perlu dipahami apa yang harus dilakukan oleh tim tersebut dan perubahan apa yang harus dicapai.

Informasi tambahan yang diberikan narasumber, bahwa akan dibuatkan alat bantu (tools) untuk menjawab pertanyaan mengenai penilaian dengan jawaban A/B/C. Alat ini akan membantu memudahkan proses penilaian.

Dalam Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ada satu hal yang disepakati, yaitu unit yang memiliki berpotensi besar mendapat WBBM, adalah unit kerja yang menjadi percontohan dan menginformasikan kepada unit lain bahwa unit tersebut layak untuk dicontoh..

Kesimpulannya Tim Penilai Nasional (TPN) memahami segala hal yang terkait dengan penilaiannya dengan melihat LKE. Catatan di LKE harus dibuat dengan sejelas mungkin, narasi harus dibangun, dan dampak dari tindakan yang dilakukan harus ditunjukkan. Dalam hal ini, satu dokumen Laporan Kinerja Evaluasi (LKE) yang menjelaskan bahwa laporan penyusunan kinerja telah disusun sesuai, dan lengkap narasinya. (CS)

(berlanjut ke part V-akhir)

#KemenkumhamRI
#KemenpanRB
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#lpkakutoarjo

Lokasi LPKA Kutoarjo

logo besar kuning
 
LPKA KLAS I KUTOARJO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jl. Pangeran Diponegoro No.36A Kec.Kutoarjo Kab.Purworejo Jawa Tengah Kode Pos 54251
0275-641011

Email Kehumasan
humas.lpkakta@gmail.com

Email Aduan
lpakutoarjo@gmail.com

Hari ini117
Kemarin127
Minggu ini706
Bulan ini2467
Total 61271

18-05-2024